Jakarta (01/09/2025)-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) resmi menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel untuk periode September 2025.
Dalam surat bernomor B-2360/EK.05/DJE.B/2025, Direktur Jenderal EBTKE Eniya Listiani Dewi menyampaikan bahwa HIP biodiesel bulan September 2025 ditetapkan sebesar Rp 13.948 per liter, ditambah ongkos angkut. Harga ini berlaku efektif mulai 1 September 2025.
Dasar Penetapan
Penetapan harga tersebut didasarkan pada:
Perhitungan HIP bulan ini mengacu pada rata-rata harga CPO KPB periode 25 Juli–24 Agustus 2025 sebesar Rp 14.645 per kilogram, dengan kurs tengah Bank Indonesia pada periode yang sama sebesar Rp 16.316 per USD.
Implementasi Program Biodiesel
Eniya menegaskan bahwa penetapan HIP ini merupakan bagian dari implementasi Program Mandatori Biodiesel sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan.
Selain itu, Ditjen EBTKE menegaskan komitmennya dalam mendukung transisi energi dengan menerapkan nilai dasar ASN BerAKHLAK, mewujudkan pelayanan publik prima, serta membangun zona integritas menuju WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).
Pihak yang Ditembuskan
Surat penetapan HIP biodiesel ini juga ditembuskan kepada: