Loading...
Detail SIMBA-JATIM

Dasar Beridirinya SIMBA JATIM

Pendirian SIMBA Jatim (Sistem Informasi Energi Baru Terbarukan Jawa Timur) berlandaskan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan inventarisasi sumber daya energi, menyusun neraca energi, serta merumuskan Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Kewajiban ini mengharuskan adanya sistem pengelolaan data energi, termasuk energi baru terbarukan (EBT), yang akurat dan terintegrasi.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berinisiatif membangun SIMBA Jatim sebagai sarana untuk menghimpun, mengelola, dan mempublikasikan data EBT. Sistem ini berfungsi tidak hanya sebagai basis data teknis, tetapi juga sebagai alat strategis untuk mendukung kebijakan energi berkelanjutan dan transisi energi daerah. Dalam pengelolaannya, pemerintah provinsi mendorong keterlibatan aktif pemerintah kabupaten/kota agar pendataan EBT di seluruh wilayah Jawa Timur dapat berjalan menyeluruh dan terkoordinasi.

Selain itu, pengembangan SIMBA Jatim juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui sistem ini, data EBT tidak hanya dikelola untuk kebutuhan internal, tetapi juga disediakan sebagai informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mendorong partisipasi masyarakat serta dunia usaha dalam mendukung pembangunan energi bersih di Jawa Timur.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur - Dr. Ir. Aris Mukiyono, M.T., M.M.